preloader

Visi

Terwujudnya pembangunan pertanian yang terarah, berkesinambungan didasarkan pada keunggulan komperatif wilayah dan kearifan lokal dalam pengembangan ekonomi kerakyatan

Tugas Pokok

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan lingkup tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, prasarana, sarana dan penyuluhan pertanian, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan, perbibitan dan produksi ternak serta ketahanan pangan

Tugas Pokok

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan lingkup tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, prasarana, sarana dan penyuluhan pertanian, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan, perbibitan dan produksi ternak serta ketahanan pangan

particle One particle Two particle Three particle Four particle Five particle Seven
DKPP Kab Mahakam Ulu

Misi

Mewujudkan manajemen pembangunan pertanian yang berhasil, transparan, professional memiliki integrasi dan tanggung jawab, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Meningkatkan peran Stakeholder Pembangunan Pertanian (Kontak Tani, PPL, BPP, Koperasi, Kios Saprodi Pemerintah Kecamatan dan Kampung).

Meningkatkan perluasan areal pertanian, produktifitas lahan, mutu hasil pertanian, penganekaragaman tanam, penganekaragaman bahan pangan dan gizi.

Meningkatkan akses pelaku usaha pertanian terhadap sumberdaya dan pelayanan.

Menggali sumber daya masyarakat dan sumber daya pertanian Perkebunan, Tanam Pangan dan Hortikultura, Perikanan dan Peternakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuraan masyarakat dalam pengembangan ekonomi kerakyataan.

faq image

FUNGSI
DKPP Kab Mahakam Ulu

1. Perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian
3. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan
4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan
5. Distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan
6. Penyusunan program penyuluhan pertanian
7. Penataan prasarana pertanian
8. Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih / bibit ternak dan hijauan pakan ternak
9. Pengawasan peredaran sarana pertanian
10. Pembinaan produksi di bidang pertanian
11. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan
12. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam
13. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian
14. Penyelenggaraan penyuluhan pertanian
15. Pemberian ijin usaha /rekomendasi teknis pertanian
16. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketahanan pangan dan pertanian